KIRKA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa politik uang dan korupsi tidak terkait dengan sistem pemilu yang diterapkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024
Pendapat itu disampaikan Saldi Isra dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 tentang pergeseran sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup, Kamis (15/6/2023).
“Praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu,” kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Saldi Isra, praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum.
“Maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan,” ujar dia.
Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi praktik politik uang.
“Bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Saldi Isra.
Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang.
Saldi Isra dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sikap MK bahwa praktik politik uang dalam pemilu tidak dapat dibenarkan.
Penegakan hukum terhadap praktik politik uang dilakukan tanpa membeda-bedakan latar belakang, baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.
“Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.
“Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih,” kata Saldi Isra.
Selanjutnya, bagi para calon anggota legislatif yang telah terpilih, maka partai politik harus turut berperan dalam menjaga dan mengawal mereka agar sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Anggota legislatif yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hal tersebut tidaklah serta merta disebabkan pilihan sistem pemilihan umum, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat integritas masing-masing anggota legislatif,” jelas Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai bahwa masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan.






