Hukum  

Macam-macam Upaya Hukum di Perkara Perdata

Macam-macam Upaya Hukum di Perkara Perdata
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

1. Verzet.
Upaya hukum Verzet, diatur dalam Pasal 129 HIR/153 RBg, Tergugat atau para Tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek.

Dimana verstek sendiri adalah putusan yang diberikan sebagai konsekuensi atas ketidak hadiran pihak Tergugat dalam persidangan, meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut.

Baca Juga: Surati MA, Peradi Inginkan Advokat dengan Kategori Ini Tidak Dapat Lagi Beracara

2. Derden Verzet.
Upaya hukum ini dilakukan oleh pihak ketiga, sebagai perlawanan terhadap sita eksekusi, atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu objek yang padanya melekat hak milik, melainkan juga hak-hak lainnya.

Namun perlawanan pihak ketiga yang termasuk upaya hukum luar biasa ini, pada hakikatnya tidak dapat menunda dilaksanakannya sebuah pelaksanaan eksekusi.

3. Peninjauan Kembali.
Permohonan Peninjauan Kembali atau disingkat PK ini, dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender. Dalam kondisi diantaranya:

– apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.

– apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

– apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

Dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama, atau sama tingkatnya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

– apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim, atau suatu kekeliruan yang nyata.