KIRKA – Macam-macam upaya hukum di Perkara perdata, yang dilakukan sebagai sebuah perlawanan usai adanya putusan dari Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Mengenal Istilah Tersangka Terdakwa dan Terpidana
Beberapa macam upaya hukum lanjutan itu dibagi menjadi dua kategori, antara lain upaya hukum biasa, dan upaya hukum luar biasa.
UPAYA HUKUM BIASA
1. Upaya Banding.
Banding dilakukan setelah ada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau tingkat pertama, yang dianggap belum memenuhi unsur keadilan bagi pemohon.
Adapun ketentuan upaya banding tersebut, dilakukan dalam rentang waktu selama 14 hari kalender ke Pengadilan Tinggi, jika tidak dilakukan maka putusan pada tingkat pertama dinyatakan inkracht.
2. Kasasi.
Kasai dilakukan dalam perkara perdata, sebagai upaya hukum lanjutan bagi pemohon yang merasa belum terpenuhinya keadilan baginya, dan dimohonkan ke Mahkamah Agung, usai adanya putusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Ketentuan kasasi ini sendiri, diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman. Serta diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985.
Dan telah beberapa kali dirubah, dimana terakhir tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung.