APH  

Surati MA, Peradi Inginkan Advokat dengan Kategori Ini Tidak Dapat Lagi Beracara

Peradi Advokat
Ilustrasi advokat. Foto: Istimewa.

KIRKAPeradi menginginkan agar tidak ada lagi advokat yang dapat beracara di ruang persidangan apabila sebelumnya advokat tersebut telah berstatus mantan terpidana dengan masa pidana 4 tahun atau lebih.

Keinginan Peradi tersebut didasarkan atau dihubungkan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pasal 10 (1), advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Atas hal ini, Peradi mengirimkan surat kepada MA yang bertujuan agar Pengadilan Tinggi tidak diberi kewenangan untuk mengambil sumpah bahkan mencabut Berita Acara Sumpah terhadap seorang advokat dengan kriteria yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tadi.

Baca juga: DPD Ikadin Lampung Lantik 20 Pengacara

“Kita sudah buat ke MA agar laksanakan itu, tetapi ini enggak pernah dilakukan. Banyak advokat kita hukum dengan pemecatan. Berhenti dia jadi advokat jika sudah diancam pidana 4 tahun atau lebih,” kata Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi pada 21 Maret 2023 kemarin.

Ungkapan Ahmad Muliadi ini muncul dan diungkapkan dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Peradi tidak diberi kewenangan mencabut berita acara sumpah advokat yang menjadi ranah pengadilan tinggi,” timpal dia.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun.

Baca juga: Pengurus DPC Peradi Bandar Lampung Segera Dilantik

Dia memandang hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih.

Namun di sisi lain, dia mendorong agar ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” ungkap dia.