Hukum  

MA Tolak Kasasi Perkara Korupsi Alex Noerdin

MA Tolak Kasasi Perkara Korupsi Alex Noerdin
Alex Noerdin. Foto: Istimewa

KIRKA – MA tolak kasasi perkara korupsi Alex Noerdin, yang dijatuhkan putusannya tersebut pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Tak Akui Perbuatan Korupsi, Alex Noerdin Dituntut Pidana Maksimal

Berdasarkan dengan yang tercantum dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tercatat dengan nomor 7300 K/PID.SUS/2022, yang dimohonkan kasasinya oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

MA Tolak Kasasi Perkara Korupsi Alex Noerdin
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung, terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Alex Noerdin. Foto: Eka Putra

Perkara itu disidangkan oleh tiga Hakim, atas nama Suhadi selaku Ketua Majelis, dengan dua Anggota Majelis Hakim yaitu atas nama Suharto dan Ansori, dengan Panitera Pengganti yakni M Jazuri.

Permohonan kasasi tersebut tercatat masuk ke Mahkamah Agung pada Jumat 18 November 2022, dengan nomor surat pengantar W6.U1/4247/Tipikor/X/2022, didistribusikan pada Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Alex Noerdin Minta Dibebaskan

Dengan nama Pengadilan Pengaju yaitu Palembang, nomor perkara pada Pengadilan Tingkat I yakni 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, dan dengan keterangan amar putusan adalah Tolak.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ini, sebelumnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan putusan penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan bui.

Dan kemudian pada 21 dan 22 Juni 2022, Jaksa dan Alex Noerdin sama-sam mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palembang, Dengan hasil putusan berkurangnya vonis hukuman penjara dari 12 menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Alex Noerdin Divonis Penjara 12 Tahun Nihil Uang Pengganti

Atas hasil banding tersebut, pada 15 dan 23 September 2022, dua Jaksa Penuntut dan Terdakwa Alex Noerdin pun kembali memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan dengan hasil putusan Tolak.