Hukum  

M Nasir Versus Naldi Rinara Lanjut ke Persidangan

M Nasir Versus Naldi Rinara Lanjut ke Persidangan
Ilustrasi Perseteruan M Nasir Versus Naldi Rinara di Pengadilan. Foto Istimewa

KIRKA – Mediasi gagal M Nasir versus Naldi Rinara lanjut ke Persidangan, yang dijadwalkan akan segera digelar pada Selasa 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Gugatan M Nasir Versus Naldi Rinara Masuk Tahap Mediasi

Setelah berlangsung selama tiga minggu sejak 14 Juni 2022 lalu, mediasi gugatan perdata dengan Nomor Perkara 79/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut, dinyatakan tidak berhasil di gelaran terakhir pertemuan para pihak berperkara, pada Kamis 7 Juli 2022 kemarin.

Sehingga perkara gugatan yang dilayangkan oleh M Nasir itu pun direncanakan berlanjut ke persidangan, dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan petitum permohonan gugatan, pada Selasa pekan depan 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam gugatannya, M Nasir diketahui mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat diantaranya Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Naldi Rinara S Rizal selaku Tergugat II dan Aria Sukma S Rizal sebagai Tergugat III, serta dua pihak Turut Tergugat I dan II yaitu Dini Merika Putri dan Muhammad Novandi.

Dengan poin permohonan gugatan antaralain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Penggugat yang selanjutnya Penggugat akan menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III.

Sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima penyerahan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. dari Penggugat, sebagai kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga : M Nasir Kembali Daftarkan Gugatan Terhadap Naldi Rinara 

Perseteruan mantan Paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Pesawaran di Pengadilan ini, diinformasikan menyoal urusan yang masih berkaitan dengan dana kampanye keduanya, yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan bagi pihak Penggugat.