Hukum  

Gugatan M Nasir Versus Naldi Rinara Masuk Tahap Mediasi

Gugatan M Nasir Versus Naldi Rinara Masuk Tahap Mediasi
Gedung PN Tanjungkarang, Tempat Digelarnya Persidangan Perkara Gugatan Perdata M Nasir Versus Naldi Rinara S Rizal. Foto Eka Putra

KIRKA – Perkara gugatan M Nasir versus Naldi Rinara masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dimulai sejak Selasa 14 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga : M Nasir Kembali Daftarkan Gugatan Terhadap Naldi Rinara

Gugatan perdata terkait persoalan dana kampanye mantan pasangan Cabup Cawabup Kabupaten Pesawaran tersebut, saat ini telah masuk dalam tahap mediasi, dipimpin oleh Dedy Wijaya Susanto selaku Hakim mediator.

Dengan para pihak yang dimediasi diantaranya M Nasir selaku Penggugat, Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Naldi Rinara S Rizal selaku Tergugat II dan Aria Sukma S Rizal sebagai Tergugat III, serta dua pihak Turut Tergugat I dan II yaitu Dini Merika Putri dan Muhammad Novandi.

Diketahui dalam permohonannya, M Nasir sendiri mencantumkan beberapa poin untuk dikabulkan oleh Hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Penggugat yang selanjutnya Penggugat akan menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III.

Sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima penyerahan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. dari Penggugat, sebagai kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga : M Nasir Cabut Gugatannya Terhadap Naldi Rinara

Mediasi gugatan perdata ini, dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa pagi 21 Juni 2022 pekan mendatang, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.