KIRKA – Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Papua nonaktif divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe divonis pada 19 Oktober 2023 telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.
Dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 dinyatakan bersama-sama dengan Kadis PUPR Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kadis PUPR Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman telah melakukan atau turut serta menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350.
Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 Tahun kepada Lukas Enembe.
Amar Putusan Lukas Enembe
”Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Gratifikasi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Baca juga: KPK Tak Terima Jaksanya Dimaki Lukas Enembe
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun dan Denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 Bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun.
4. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani Pidana Pokoknya.
5. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: KPK Tuntut Lukas Enembe dengan Pidana Penjara 10,5 Tahun
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
7. Menetapkan Barang Bukti berupa Barang Bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 721 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.






