8. Barang Bukti nomor urut 722 sampai dengan nomor urut 723 dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi Rijatono Lakka [Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka/Penyuap Lukas Enembe yang divonis 5 Tahun Penjara].
9. Barang Bukti nomor urut 724 sampai dengan nomor urut 1.024 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
10. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500.”
Rianto Adam Pontoh menerangkan bahwa Amar Putusan yang dibacakan tersebut diputuskan pada 4 Oktober 2023 lalu lewat Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim.
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU
”Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, 19 Oktober 2023,” jelas Rianto Adam Pontoh selaku Ketua Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat.
Atas hal ini, Lukas Enembe yang divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui Petrus Balla Paytona selaku pengacaranya menyatakan menolak Putusan dimaksud.
”Beliau [Lukas Enembe] menyatakan, menolak Putusan hakim,” kata Petrus Balla Paytona.
Di sisi lain, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan Pikir-pikir atas Putusan dimaksud.
”Atas Putusan dimaksud, kami menyatakan Pikir-pikir [selama 7 hari sejak Putusan dibacakan],” ujar Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe
Putusan ini diketahui lebih rendah dari Tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan Lukas Enembe dijatuhi Pidana Penjara selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan dijatuhi Pidana Denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair Pidana Kurungan Pengganti selama 6 bulan.
Jaksa KPK dalam Tuntutan juga menginginkan agar Lukas Enembe dijatuhi Pidana Tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 Bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Dan jika dalam jangka waktu tersebut Lukas Enembe tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Selanjutnya Jaksa KPK juga menginginkan ketika Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dijatuhi Pidana Penjara selama 3 tahun.






