APH, Hukum  

LCW Beber Letak Dugaan Kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim yang Bakal Diperiksa KPK

Dugaan Kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim
Chusnunia Chalim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Lampung Corruption Watch (LCW) membeberkan temuannya atas dugaan kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim sebagai Penyelenggara Negara.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, LCW menduga dugaan kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim terletak pada pelaporan hartanya kepada KPK selama berstatus sebagai Penyelenggara Negara.

Menurut LCW, data LHKPN Chusnunia Chalim selama berstatus Penyelenggara Negara tidak lengkap tertera dalam situs e-LHKPN. Dari situs yang dikelola KPK, pelaporan data LHKPN milik Chusnunia hanya tertera ketika Chusnunia Chalim menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.

”Yang bersangkutan padahal sudah pernah menjadi Anggota DPR RI, kemudian menjabat lagi sebagai Bupati Lampung Timur. Nah yang tertera di situs KPK itu, hanya LHKPN ketika yang bersangkutan berstatus sebagai Wagub Lampung. Mestinya, selaku Penyelenggara Negara, laporan hartanya ketika sebagai DPR RI dan Bupati juga disampaikan dan terpublikasi sehingga publik bisa memantau,” ujar Juendi Leksa Utama pada 16 Mei 2023.

Dugaan Kejanggalan LHKPN Chusnunia Chalim
Tiga data LHKPN milik Wagub Lampung, Chusnunia Chalim meski sebelumnya yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur dan Anggota DPR RI. Foto: e-LHKPN.

Chusnunia Chalim yang merupakan kader PKB ini diketahui akan menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang. Pemeriksaan yang akan dijalani Chusnunia Chalim itu disebut berkenaan dengan data LHKPN.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim pada 17 Mei 2023

LCW, kata Juendi, berharap kepada KPK agar tidak bekerja dalam rangka mengklarifikasi harta kekayaan seorang Penyelenggara Negara hanya untuk memuaskan publik.

”Kalau kita lihat, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini punya irisan dengan ramainya sorotan publik terhadap pejabat-pejabat di Pemprov Lampung. Kita harap, pemanggilan dan pemeriksaan ini tidak berlandaskan pada kepuasaan atau ketikdapuasan publik. Jangan karena ramai, dan untuk memenuhi kepuasan publik, baru dilakukan tindak lanjut,” terang Juendi.

Selain Chusnunia Chalim, KPK juga telah memeriksa hal serupa terhadap Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto. Kadinkes Lampung yang telah diperiksa pada 8 Mei 2023 kemarin akan dipanggil ulang pada 19 Mei 2023.

Reihana Wijayanto pada pokoknya akan dimintai keterangan atau klarifikasi yang berkait dengan Transaksi Rekening Bank. Reihana ketahuan tidak melaporkan 5 Rekening Bank miliknya di dalam LHKPN.

Khusus terhadap Reihana, KPK juga menelusuri informasi atas ada atau tidaknya aduan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Reihana Wijayanto.

Dari analisis KPK, disimpulkan sementara bahwa terdapat ketidakwajaran dalam data LHKPN yang dimiliki Reihana Wijayanto.

Baca juga: Hutang Arinal Lebih Banyak Dibanding Nunik Versi E-LHKPN