Hukum  

LBH: KPK Harus Tuntaskan Perkara Korupsi Lampung Selatan

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto Istimewa

Indra juga menambahkan, pihaknya mendorong KPK untuk memandang seluruh fakta persidangan yang menguak pihak penerima aliran uang korupsi, sebagai dasar untuk segera melakukan pengembangan perkara, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Pihak-pihak yang terkait dan yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, dapat juga didorong sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, sebagai upaya penuntasan korupsi di Provinsi Lampung,” sambungnya.

Diketahui sejauh ini, perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tersebut telah memasuki babak baru, dimana Mantan Bupati Zainudin Hasan selaku Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Baca Juga : Zainudin Hasan Singgung Hendri Rosyadi dan Nanang Ermanto di Sidang PK

Dan dalam proses persidangannya, adik mantan Ketua MPR tersebut kembali menyinggung Ketua DPRD Lampung Selatan dan Wakilnya saat itu, untuk dapat segera diproses oleh KPK, demi terwujudnya sebuah keadilan baginya.