Larangan Terima Delegasi Israel Hanya untuk Pemerintah Daerah

Larangan Terima Delegasi Israel Hanya untuk Pemerintah Daerah
Kemlu RI menyebutkan larangan terima delegasi Israel secara resmi hanya berlaku untuk pemerintah daerah. Foto: Istimewa

KIRKA – Larangan terima delegasi Israel hanya untuk pemerintah daerah (Pemda), tidak dalam kerangka hubungan internasional.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, terkait Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

“Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional,” kata Teuku Faizasyah di di Gedung Nusantara, Kemlu RI, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Hapus Pajak Progresif dan BBNKB

Larangan terima delegasi Israel hanya untuk pemerintah daerah dan tidak menjadi pedoman bagi Indonesia saat menjadi tuan rumah kegiatan internasional.

“Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan,” ujar dia.

Faizasyah menjelaskan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

Sebab, pada awal era reformasi dan otonomi daerah, sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke pemda.

Baca Juga: Hasyim Asy’ari Kembali Disanksi DKPP

Sementara, hubungan luar negeri pemda tidak diatur sehingga menimbulkan ekses permasalahan.

“Jadi, untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” kata Faizasyah.

Pemerintah daerah dilarang menerima delegasi Israel secara resmi sesuai Permenlu Nomor 3 Tahun 2019.

Sehari sebelumnya, Selasa (4/4/2023), Ketua DPR RI Puan Maharani sempat menyinggung pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA disebabkan adanya aturan dari Kemlu RI.

Namun, putri Megawati Soekarnoputri ini tidak menjelaskan secara detil aturan yang dimaksud.

“Hal tersebut tentu saja terjadi bukan karena adanya perbedaan pendapat, tapi yang harus dilihat bahwa memang dalam aturan yang ada dalam Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kita tidak mempunyai hubungan dengan Israel,” kata Puan di Senayan, kemarin.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

Politisi PDI Perjuangan meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu tidak ada aturan yang membuat perhelatan Piala Dunia U-20 terpaksa gagal.

“Apakah ada aturan aturan-aturan yang kemudian nanti tidak bisa dilaksanakan di Indonesia? Jadi, jangan sampai aturan itu kemudian bertolak belakang,” ujar Puan.

Bab X Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 membahas hubungan Indonesia dan Israel.

Berikut bunyi di poin 151, seperti tertera di situs Kemlu RI.

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi.

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi.

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel.

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi.

Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.