KIRKA – LAdA DAMAR Lampung menyambut baik disahkannya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang kini disebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga : RUU PKS Disahkan, Kadis PPPA Bandar Lampung: alhamdulillah akhirnya
RUU TPKS disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 12 April 2022.
Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung, Selly Fitriani, mengatakan pengesahan RUU PKS atau TPKS merupakan sejarah panjang perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.
Selly Fitriani berharap undang-undang yang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual tersebut bisa segera terimplementasikan.
“Sehingga upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual bisa dilakukan segera dan sangat baik,” kata dia di Bandar Lampung.
Disahkannya RUU PKS juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.
“Tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan korban segera pulih,” ujar dia.
Baca Juga : Fraksi NasDem DPRD Lampung Gelar Diskusi Soal Kekerasan
Sebelumnya RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada akhir Maret 2021. Setelah sempat dikeluarkan pada tahun 2020.






