Hukum  

Kurir Ganja 15 Kilo Asal Surabaya Dituntut Penjara

Kurir Ganja 15 Kilo Asal Surabaya Dituntut Penjara
Tarmizi (kiri), selaku Kuasa Hukum Terdakwa Joko Kasian. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kurir ganja 15 kilo asal surabaya dituntut penjara selama 14 tahun, Jaksa menilai dirinya bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara narkotika atas nama Terdakwa Joko Kasian, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Kandra Buana menyatakan Joko Kasian terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan unsur menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Sehingga menuntutnya dengan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Kaisan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sebesar denda Rp2 miliar, subsidair empat bulan penjara,” ucap Jaksa Kandra Buana, bacakan tuntutan pidananya.

Baca Juga: Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak

Sementara itu, Tarmizi selaku kuasa hukum dari Terdakwa menyampaikan kepada Kirka.co, bahwa pihaknya merasa keberatan atas tuntutan dari Penuntut Umum.

Ia berdalih, bahwa dari fakta persidangan yang terungkap, Joko Kasian hanyalah sebagai korban dan tak pernah menikmati uang hasil penjualan ganja tersebut, sehingga ia akan meminta Majelis Hakim agar memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Tadi sama – sama kita dengar, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara terhadap Joko Kasian selama 14 tahun. Bagi kami tuntutan itu terlalu tinggi. Terdakwa ini orang yang mematuhi perintah dan terpaksa melakukannya, barang bukti narkotika juga bukan kepunyaannya, dan upah yang dijanjikan juga belum ia terima dan dinikmati. Nanti seluruhnya akan kita uraikan dalam nota pembelaan di pekan depan,” imbuh Tarmizi.

Sementara diketahui dalam dakwaannya sendiri, Joko Kasian disangkakan telah menjadi kurir ganja seberat total 15 kilo, atas perintah dari seorang bernama Muhammad Firman Prasetyo, pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Polda Lampung Pamerkan Hasil Ungkap Narkotika 35 Kg Sabu

Dimana saat itu, Muhammad Firman yang merupakan Napi Lapas Salemba Jakarta, melalui telephone menawari Terdakwa untuk menjemput ganja di wilayah Panyambungan Sumatera Utara, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp3 juta.

Hingga pada akhirnya Joko pun mengamini tawaran tersebut, yang kemudian ia bawa ke loket bus untuk diantarkan ke Terminal Kali Deres Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, Terdakwa berperan sebagai pengawas tibanya paket di titik tujuan. Dan setelah paket sampai ia pun segera pulang ke tempat tinggalnya di Surabaya, Jawa Timur.

Namun dirinya tidak mengetahui, saat paket narkotika itu berada di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Petugas Kepolisian mendapati ganja belasan kilo tersebut, dan melakukan pengembangan.

Baca Juga: Kejari Pringsewu Kini Miliki Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

Dan pada akhirnya mengarah kepada Terdakwa, sehingga ia pun dihampiri petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di rumahnya dan langsung membawanya untuk disidangkan di PN Tanjungkarang.

Terdakwa Joko Kasian pun dijadwalkan akan kembali menjalani persidangannya, pada Selasa pekan depan 1 November 2022, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari Kuasa Hukumnya.