Hukum  

Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak

Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak
Suasana persidangan lanjutan perkara narkotika ganja 75 kilo, atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan, Senin 22 Agustus 2022. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Terdakwa pengendali ganja 75 kilo mengaku perbuatannya demi kebutuhan anak yang masih kecil, hal itu diutarakannya di hadapan Majelis Hakim saat dimintai keterangannya dalam persidangan.

Baca Juga: Napi Lapas Rajabasa Didakwa Kendalikan Peredaran Ganja 75 Kilo

Senin 22 Agustus 2022, Iwan Kurniawan kembali disidangkan secara lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta keterangan dirinya sebagai seorang Terdakwa, pada persidangan perkara ganja yang masuk dalam Golongan I Undang-undang Narkotika ini.

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa tersebut, didampingi oleh Tarmizi selaku Tim Kuasa Hukumnya, menyatakan kepada Hakim bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan olehnya dari balik jeruji besi tersebut, lantaran terdesak dengan kebutuhan biaya anaknya yang paling kecil.

Baca juga: Rudi Kusnandar Praperadilankan Kasat Narkoba Polres Pringsewu

Yang tak mampu ia penuhi, sebab dirinya sedang menjalani masa hukumannya di dalam sel penjara, sehingga Iwan mengaku dengan sangat terpaksa bersedia menerima tawaran untuk mengantar pesanan ganja melalui orang kepercayaannya yang sedang berada di luar sel tahanan.

“Tadi sama-sama kita dengar dari keterangan Terdakwa sendiri, bahwa faktanya ia melakukan hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi untuk nafkah anaknya yg masih kecil. Dari hal yang telah terungkap tersebut, kami harapan agar JPU dan Majelis Hakim nanti bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaannya,” jelas Tarmizi.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Ganja 75 Kilo

Sementara diketahui dalam dakwaan perkara ini, Iwan Kurniawan yang merupakan Narapidana Lapas Rajabasa, disangkakan menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas menggunakan Handphone.

Barang itu merupakan milik dari seorang bernama Tengku, yang kemudian ia kirimkan ke tempat tujuan dengan cara bekerja sama dengan seorang lainnya yang berada di luar penjara bernama Femby Alfember, dengan upah yang didapat sebesar Rp30 juta.

Perkara ini dijadwalkan akan kembali disidangkan secara lanjutan, pada Senin pekan depan 29 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.