Hukum  

Napi Lapas Rajabasa Didakwa Kendalikan Peredaran Ganja 75 Kilo

Napi Lapas Rajabasa Didakwa Kendalikan Peredaran Ganja 75 Kilo
Suasana persidangan perdana perkara narkotika jenis ganja seberat 75 kilo, atas nam Terdakwa Iwan Kurniawan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Seorang Napi Lapas Rajabasa didakwa kendalikan peredaran ganja 75 kilo dari balik jeruji, yang dibacakan sangkaan perbuatannya tersebut dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Ganja 75 Kilo

Senin 15 Agustus 2022, Iwan Kurniawan kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, sebagai seorang Terdakwa perkara Narkotika jenis Ganja dengan Barang Bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Ia disangkakan menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas, dengan cara bekerja sama dengan seorang lainnya yang berada di luar penjara bernama Femby Alfember, untuk mendistribusikan paket ganja ke beberapa orang pemesan.

“Berawal Terdakwa yang sedang menjalani hukuman pidana di LP Rajabasa membutuhkan uang, lalu Terdakwa menghubungi saksi Femby Alfember via chat whatsapp, sekitar Desember 2021 dengan mengatakan bahwa ia butuh uang dan meminta saksi Femby Alfember membantunya mencari uang dengan menjadi gudang sementara, dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering. Dan terdakwa menjanjikan akan memberikan upah perkilonya sebesar Rp200 ribu,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, barang haram puluhan kilo itu diketahui didapat oleh Terdakwa dari seorang kurir bernama Teuku yang menghubunginya melalui ponsel, pada sekira Maret 2022 lalu, dengan upah yang dijanjikan sebesar total Rp89,5 juta.

“Terdakwa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Tarmizi selaku kuasa hukum Terdakwa.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidangkan Perkara Ganja 23 Kilogram

Perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan 22 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda yakni mendengarkan keterangan saksi.