Hukum  

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidangkan Perkara Ganja 23 Kilogram

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidangkan Perkara Ganja 23 Kilogram
Tiga Terdakwa perkara ganja 23 kilogram, saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 3 Agustus 2022. Foto: Eka Putra

KIRKAPengadilan Negeri Tanjungkarang sidangkan perkara ganja 23 kilogram, dengan menghadirkan tiga orang sebagai Terdakwa atas nama Muhammad Hendra, Ismet Iskandar dan Iskandar S.

Baca Juga: Simpan Sabu Tujuh Kilo Suherman Divonis Penjara

Ketiga Terdakwa tersebut harus diadili, di PN Tanjungkarang pada Rabu 3 Agustus 2022, lantaran kedapatan akan mengirim paket ganja asal Aceh, menuju Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada sekitar akhir Februari 2022 lalu.

Dimana bermula dari ditangkapnya salah satu Terdakwa atas nama Ismet Iskandar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, saat ia akan menyebrang ke pulau jawa dengan membawa paket narkoba pesanan seorang bernama Anggi, yang juga kini telah masuk ke dalam daftar buron Kepolisian.

Usai diamankan, Petugas Kepolisian dari Dit Reserse Narkoba Polda Lampung segera melakukan pengembangan perkara, yang pada akhirnya menangkap dua Terdakwa lainnya atas nama Muhammad Hendra dan Iskandar S.

Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Oleh karena perbuatan ketiga kurir Tersebut, Jaksa pun menjeratnya menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.