KIRKA – Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera sidang perkara ganja 75 kilo atas nama Terdakwa Femby Alfember, yang dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Senin pekan depan 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sidangkan Perkara Ganja 23 Kilogram
Dari hasil penelusuran terbuka kirka.co, pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, perkara narkotika tersebut tercantum dengan nomor perkara 701/Pid.Sus/2022/PN Tjk.

Perkara itu resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan pada Rabu 3 Agustus 2022 kemarin, atas nama Terdakwa Femby Alfembet dengan Jaksa selaku Penuntut Umum yakni Amrullah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perkara ini sendiri merupakan hasil ungkap dari tim Direktorat Narkotika Polda Lampung, pada sekira April 2022 lalu.
Dimana selain Terdakwa Femby, petugas juga berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan beberapa orang lainnya, yang juga telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, untuk segera disidangkan atas nama Iwan Kurniawan dan Agung Diki Lestari.
Baca Juga: Simpan Sabu Tujuh Kilo Suherman Divonis Penjara
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang tindak pidana Narkotika.






