KIRKA – Kuota keterwakilan perempuan Panwascam Bandar Lampung terpenuhi.
Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Bandar Lampung mengumumkan nama-nama anggota Panwascam Terpilih pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Perlindungan Sosial Pengawas Ad Hoc di Lampung
Bawaslu Bandar Lampung melalui Pengumuman Nomor: 65/KP.01/K.LA-14/10/2022 menetapkan 60 petugas Panwascam Terpilih untuk 20 kecamatan.
Dengan rincian anggota Panwascam laki-laki sebanyak 50 orang dan perempuan 10 orang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Asep Setiawan, mengatakan 30 persen kuota keterwakilan perempuan sebagai Panwascam Bandar Lampung terpenuhi.
“30 persen kuota keterwakilan perempuan berasal dari peserta yang lulus Computer Assisted Test (CAT),” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 26 Oktober 2022, malam.
Diketahui, sebanyak 472 Calon Panwaslu Kecamatan Bandar Lampung mengikuti CAT pada Jumat, 14 Oktober 2022, lalu.
Peserta yang lulus CAT sebanyak 120 orang terdiri dari laki-laki 96 orang dan perempuan 24 orang.
“Jadi 30 persen memerhatikan keterwakilan perempuan dari yang lulus CAT,” ujar Asep lagi.
Tidak hanya di Bandar Lampung, kuota keterwakilan perempuan juga terpenuhi di 11 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Kuota keterwakilan perempuan Panwascam Bandar Lampung terpenuhi bersama daerah berikut:
Kota Metro, Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat.
Sementara daerah yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari peserta lulus CAT yakni Pesawaran, Way Kanan, dan Mesuji.
Data Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan dari jumlah total 687 petugas Panwascam Terpilih di 229 kecamatan se-Lampung terdapat 627 laki-laki dan 60 perempuan, atau 9 persen keterwakilan perempuan.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung melakukan perpanjang pendaftaran Panwascam di 201 kecamatan pada 2-8 Oktober 2022.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 201 Kecamatan
Berikut persentase perempuan di 15 kabupaten/kota berdasarkan akumulasi kebutuhan petugas Panwascam Terpilih:
- Kota Bandar Lampung: 17 persen dari 60 orang untuk 20 kecamatan;
- Kota Metro: 7 persen dari 15 orang untuk 5 kecamatan;
- Lampung Selatan: 10 persen dari 51 orang untuk 17 kecamatan;
- Pesawaran: 0 persen dari 33 orang untuk 11 kecamatan;
- Pringsewu: 7 persen dari 27 orang untuk 9 kecamatan;
- Tanggamus: 8 persen dari 60 orang untuk 20 kecamatan;
- Pesisir Barat: 8 persen dari 33 orang untuk 11 kecamatan;
- Lampung Barat: 11 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
- Lampung Tengah: 10 persen dari 84 orang untuk 28 kecamatan;
- Lampung Timur: 10 persen dari 72 orang untuk 24 kecamatan;
- Lampung Utara: 9 persen dari 69 orang untuk 23 kecamatan;
- Way Kanan: 4 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
- Tulang Bawang: 11 persen dari 45 orang untuk 15 kecamatan;
- Tulangbawang Barat: 7 persen dari 27 orang untuk 9 kecamatan;
- Mesuji: 5 persen dari 21 orang untuk 7 kecamatan.






