KIRKA – KPU Verifikasi Faktual 2.897 anggota parpol di Bandar Lampung mulai 17 Oktober–4 November 2022.
“Akan kita verifikasi dengan tiga metode yang diatur oleh regulasi,” kata Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.
Hal itu disampaikan saat proses Verifikasi Faktual di Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode bertemu langsung atau door to door, menggunakan teknologi informasi, dan dikumpulkan di kantor parpol,” jelas dia.
Baca Juga: 2 Parpol di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Dua metode terakhir, kata Fery, dilakukan apabila anggota partai dimaksud tidak dapat ditemui di kediamannya.
Tim Verifikasi Faktual akan berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol.
“Anggota-anggota yang tidak bisa ditemui selama masa verifikasi, kami berikan waktu paling lambat di tanggal 2,3,4 November di kantor parpol,” ujar dia.
Fery Triatmojo menyampaikan verifikasi keanggotaan juga bisa dilakukan secara daring apabila tidak bisa ditemui secara langsung maupun tidak bisa dikumpulkan oleh partai di waktu yang telah kita tentukan.
“Mekanisme terakhir adalah verifikasi dalam jaringan dengan video call,” kata dia.
Sebagai informasi, Verifikasi Faktual keanggotaan parpol dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.
KPU Bandar Lampung melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik terhadap 2.897 anggota partai di sembilan parpol yang tersebar di 20 kecamatan.
Fery Triatmojo mengatakan Tim Verifikasi Faktual KPU Bandar Lampung menggunakan sistem klasterisasi wilayah kecamatan.
“Anggota partai yang berada di 20 kecamatan se-Bandar Lampung kita klasterisasi ke dalam empat kelompok kecamatan terdekat,” ujar dia.
KPU Verifikasi Faktual 2.897 anggota parpol di Bandar Lampung yang terbagi dalam empat klaster.
- Klaster I (17-19 Oktober) : Sukarame, Panjang, Tanjungsenang, Sukabumi, Kedamaian;
- Klaster II (20-23 Oktober 2022) : Rajabasa, Kemiling, Labuhan Ratu, Way Halim, Langkapura;
- Klaster III (24-27 Oktober) : Kedaton, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal;
- Klaster IV (28-31 Oktober) : Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Bumi Waras.
Verifikasi Faktual keanggotaan partai dilakukan terhadap sembilan parpol di 20 kecamatan tersebut.
Yaitu Partai Garuda (282); Partai Buruh (284); Perindo (297); Gelora (283); Hanura (284); PSI (280); PBB (293); Ummat (327); PKN (286) orang.
Diketahui jumlah anggota partai tersebut merupakan sampel yang ditentukan oleh KPU RI lewat metode Krejcie dan Morgan.
Fery Triatmojo berharap dalam proses Verifikasi Faktual keanggotaan partai, masing-masing pimpinan parpol dapat memfasilitasi pelaksanaannya.
“Tahapan ini mohon disinkronkan dengan fasilitasi pimpinan parpol di tingkat kecamatan. Yang tahu persis domisili anggota adalah partai dan sebaiknya dikomunikasikan,” kata dia.






