Ismanto mengatakan Sidalih tetap berpatokan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dari Kementerian Dalam Negeri karena terintegrasi dengan SIAK.
“PKPU-nya sekarang kan sudah ada. Basisnya KTP Elektronik. Masyarakat yang punya KTP Elektronik bisa dicek lewat Sidalih,” kata dia.
Baca Juga: KPU Lampung Hanya Akomodir Pemilih Ber-KTP Elektronik
Ismanto mengatakan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
PKPU itu menyebutkan KPU menggunakan Sidalih dalam melakukan penyusunan daftar pemilih.
“Kalau masyarakat yang punya KTP Elektronik belum terdaftar sebagai pemilih, nanti pada saat pemutakhiran data pemilih bisa melaporkan,” pungkas dia.
Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dimulai dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 terbagi dalam lima program yaitu:
- Penyusunan Daftar Pemilih dari 14 Oktober 2022 – 7 Maret 2023;
- Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 8 Maret 2023 – 5 April 2023;
- Penyusunan DPS Hasil Perbaikan dari 1 Mei 2023 – 18 Juni 2023;
- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 19 – 21 Juni 2023;
- Rekapitulasi dan Pengumuman DPT dari 22 Juni 2023 – 14 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Lampung Sosialisasi PKPU Penyusunan Daftar Pemilih






