KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus

KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus
Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika. Foto: Josua Napitupulu

Ika Kartika berharap pihak lapas berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk kembali melakukan perekaman e-KTP terhadap Warga Binaan.

“Pendataan pemilih ini terkait dengan pengadaan surat suara untuk mengakomodir hak pilih. Kita masih menunggu juknis terkait mekanisme pengadaan surat suara,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Merawat Data Pemilih Lewat Pemutakhiran Berkelanjutan

KPU fokus mendirikan TPS di lokasi khusus yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ika Kartika menjelaskan bercermin pada Pemilu 2019 sebelumnya, KPU Bandar Lampung dihadapkan pada persoalan adanya perbedaan nomenklatur lokasi khusus dengan wilayah kerja mereka.

Seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Tiga lokasi khusus tersebut berada di Kelurahan Jati Agung, Kecamatan Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.

“Untuk rutan dan lapas di Way Hui sudah sepenuhnya kami serahkan kepada KPU Lampung Selatan. Karena secara de facto lokasinya di Lampung Selatan maka membangun TPS Khusus menjadi kewajiban KPU setempat,” pungkas Ika.

Baca Juga: KPU Perbarui Fitur Sidalih untuk Data Pemilih Berkualitas