KIRKA – KPK menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM tersangka korupsi Tukin tahun 2020-2022. Dari 10 pegawai Kementerian ESDM tersangka korupsi Tukin, 9 orang di antaranya yang resmi ditahan.
Penahanan kepada 9 orang tersebut diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juni 2023 kemarin.
Dalam dokumen yang diterima KIRKA.CO pada 16 Juni 2023, 10 orang tersangka korupsi Tukin itu ialah sebagai berikut:
- PAG (Priyo Andi Gularso, tidak dibacakan), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
- NHS (Novian Hari Subagio, tidak dibacakan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- LFS (Lernhard Febian Sirait, tidak dibacakan), Staf PPK.
- A (Abdullah, tidak dibacakan), Bendahara Pengeluaran.
- CHP (Christa Handayani Pangaribowo, tidak dibacakan), Bendahara Pengeluaran.
- HP (Haryat Prasetyo, tidak dibacakan), PPK.
- BA (Beni Arianto, tidak dibacakan), Operator SPM.
- H (Hendi, tidak dibacakan), Penguji Tagihan.
- RA (Rokhmat Annashikhah, tidak dibacakan), PPABP.
- MFV (Maria Febri Valentine, tidak dibacakan),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
”Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan PB IDI,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: Besaran Uang Pengganti Eks Rektor Unila Disebut Tersisa Rp1,3 M
Konstruksi Perkara
A) Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama Tahun 2020 sampai 2022.
B) Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
C) Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi di antaranya:
1. Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif. Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “Dana diolah untuk
kita-kita dan aman”
2. ‘’Menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
3. Pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan
sebesar Rp1.399.928.153.
Namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
4. Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
- PAG sebesar Rp4,75 miliar.
- NHS sebesar Rp1 miliar.
- LFS sebesar Rp10,8 miliar.
- A sebesar Rp350 juta.
- CHP sebesar Rp2,5 miliar.
- HP sebesar Rp1,4 miliar.
- BA sebesar Rp4,1 miliar.
- H sebesar Rp1,4 miliar.
- RA sebesar Rp1,6 miliar.
- MFV sebesar Rp900 juta.
D) Bahwa uang yang diperoleh para Tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan sebagai berikut:
- Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
- Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor.
- Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.
Firli Bahuri menyebut, perbuatan para tersangka menyebabkan Kerugian Negara senilai Rp 27,6 miliar.
Baca juga: Pengacara Reihana Ungkap Penyebab Kasus Dinkes Lampung Masih Berstatus Penyelidikan
”Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar,” terangnya.
”Higga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” tambahnya.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






