Hukum  

KPK Tampung Hasil Fee Kepala Kesbangpol Lampung Utara

Kirka.co
Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Fadly Ahmad (duduk di tengah) menyetorkan uang hasil fee proyek yang ia nikmati sejumlah Rp 220 juta ke rekening tampung KPK. Foto Eka Putra.

KIRKA – KPK tampung hasil fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara yang diakui dan telah dinikmati oleh Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Fadly Ahmad.

Baca Juga : KPK Tanggapi Permintaan Hakim Soal Penghadiran Nurdin Habim 

Penampungan hasil fee proyek tersebut terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 19 Januari 2022. Fadly Ahmad mengaku telah menyetorkan uang sejumlah Rp 220 juta ke rekening tampung KPK.

Penyetoran itu ia lakukan atas saran yang diberikan oleh penyidik KPK ketika ia diperiksa dalam proses penyidikan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Uang tersebut menurut Fadly Ahmad ia peroleh dari kontraktor Hendra Wijaya Saleh. Pengakuan Fadly Ahmad tentang uang tersebut sebelumnya telah ia akui ketika ia menjadi saksi dalam perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.