Hukum  

KPK Tampung Hasil Fee Kepala Kesbangpol Lampung Utara

Kirka.co
Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Fadly Ahmad (duduk di tengah) menyetorkan uang hasil fee proyek yang ia nikmati sejumlah Rp 220 juta ke rekening tampung KPK. Foto Eka Putra.

Adapun perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

Pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan, JPU KPK memamerkan barang bukti berupa bukti setoran dari Fadly Ahmad yang telah diterima KPK.

Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Agung Ilmu Mangkunegara serta Fadly Ahmad diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan. Agung Ilmu Mangkunegara adalah kakak kandung dari Akbar Tandaniria Mangkunegara, sementara Fadly Ahmad adalah sepupu dari keduanya.

Baca Juga : Hakim Efiyanto Minta KPK Panggil Nurdin Hadim 

Berdasarkan pengakuan Fadly Ahmad, uang tersebut merupakan jatah miliknya usai berhasil mendapatkan plotting proyek dari mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.

Plotting proyek tersebut kemudian dia berikan kepada Hendra Wijaya Saleh alias Eeng yang mengaku memiliki kakak angkat bernama Ansori Sabak.