Adapun proyek yang diterima atau didapat Nurdin Habim ialah senilai Rp 7,5 miliar dengan menyetorkan fee senilai Rp 1,5 miliar. Serah terima fee proyek ini berlangsung di rumah Nurdin Habim.
Baca Juga : Kelompok Timses di Perkara Korupsi Lampung Utara
Selanjutnya, berdasarkan kesaksian Desyadi, terdapat dua sosok anggota DPRD Lampung Utara yang berperan untuk melobi jatah proyek. Di antaranya bernama Arnold Alam dan Rahmat Hartono.
Berdasarkan catatan KIRKA.CO, ketika perkara Akbar Mangkunegara masih dalam tahap penyidikan, penyidik KPK telah berhasil memeriksa saksi bernama Arnold Alam dan Nurdin Habim.
Baca Juga : Motif Oknum DPRD Lampura Terungkap di Surat Vonis
Pemeriksaan terhadap keduanya yang dilakukan penyidik KPK setidaknya menjadi gambaran akan adanya pemanggilan Arnold Alam dan Nurdin Habim.






