Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut akan dilakukan penyidik KPK dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. ”Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tegas Ali Fikri.
Pada 11 Februari 2022 lalu, lanjut Ali Fikri, penyidik KPK bahkan telah memeriksa seorang saksi yang memiliki latar belakang sebagai kader Partai Demokrat. Yang dimaksud Ali Fikri itu ialah Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias ACO.
“Untuk saksi Syamsudin alias Aco pemeriksaan dilakukan di Lapas. Karena saat ini masih menjalani pidana,” kata Ali Fikri.
Di satu sisi, bila merujuk kepada profil tersangka Abdul Gafur Mas’ud, Abdul merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
ACO saat ini mendekam dalam penjara sebagai terpidana di Tanah Grogot karena perkara korupsi. ACO divonis 18 bulan penjara pada 21 Juli 2021 dan saat itu ACO mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga : Firli Bahuri Beberkan Pihak Terjerat OTT Kaltim
ACO sebagai kontraktor dari pengerjaan jembatan ekowisata tahun 2016 lalu, dianggap telah merugikan negara sejumlah Rp 130.399.409.50 berdasarkan perhitungan BPKP.






