Hukum  

KPK Sambangi 3 Perguruan Tinggi Buntut Dari Penyidikan Kasus Unila

KPK Sambangi 3 Perguruan Tinggi Buntut Dari Penyidikan Kasus Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA KPK sambangi 3 perguruan tinggi buntut dari penyidikan kasus Unila yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Selain menyambangi, KPK disebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Syiah Kuala, Marwan.

Pemeriksaan terhadap Marwan tersebut diketahui berlangsung pada 7 Oktober 2022 kemarin, sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Serangkaian kegiatan pemeriksaan tersebut disebutkan berlangsung sebagai efek dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila (Universitas Lampung).

Selain Marwan, dua pejabat Universitas Syah Kuala (USK) lainnya juga disebutkan menjalani pemeriksaan. Dua pejabat tersebut ialah Wakil Rektor I Bidang Akademik USK, Agussabti dan Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK) USK, Nizamuddin.

Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh 4 orang petugas KPK. Terhadap informasi ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 9 Oktober 2022 belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Baca juga: Alasan Mengapa Rektor Unila Karomani Pede Ajukan JC ke KPK

Namun begitu, Juru Bicara dari USK Ferizal Hasan dalam keterangan yang terpublikasi di salah satu media lokal di Aceh pada 9 Oktober 2022 menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat USK tersebut benar adanya.

Ferizal Hasan mengatakan kalau kegiatan pemeriksaan itu berlangsung sebagai buntut dari kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dan 3 orang tersangka lainnya yang sedang diusut KPK.

Di sisi lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik USK, Agussabti angkat bicara soal pemeriksaan yang ia jalani. Hal ini dikemukakan Agussabti dalam keterangan yang telah terpublikasi di salah satu media lokal di Aceh.

Menurut dirinya, berdasar pada apa yang ia lihat dan tandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, pemeriksaan itu berkenaan dengan penelusuran KPK terhadap dugaan penyimpangan. Namun, ia mengklaim tak ada penyimpangan dimaksud.

Baca juga: Penitip Mahasiswa ke Rektor Unila Dari Kalangan Elite Direspons KPK

Berdasar pada informasi yang dihimpun dari beragam sumber, pemeriksaan terhadap 3 pejabat USK itu diduga berkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebabnya USK dan Unila tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) perguruan tinggi negeri wilayah barat.

Dimintai tanggapannya, Resmen Khadafi selaku kuasa hukum dari Rektor Unila nonaktif, Karomani mengaku tidak begitu memahami apa kaitan kasus suap di Unila dengan pemeriksaan yang berlangsung di USK.

Selain USK, KPK juga diinformasikan menyambangi perguruan tinggi lainnya sebagai dampak dari kasus suap di Unila. Perguruan tinggi lainnya yang disambangi KPK itu ialah Universitas Riau dan Universitas Sultan Agung Tirtayasa.

Selain melakukan pemeriksaan, kegiatan KPK tersebut juga merembet pada serangkaian kegiatan penggeledahan.

”Saya belum paham kalau ada kampus lain digeledah. (Kalau pun ada kaitannya dengan kasus Unila) Kemungkinan pemeriksaan kampus-kampus lain (dilakukan KPK) untuk pendalaman,” tutur Resmen Khadafi saat dihubungi KIRKA.CO pada 10 Oktober 2022.

Baca juga: MAKI Setuju Apabila KPK Dalami Penerimaan Maba Unila Sejak 2019

Ia juga tak memahami apakah kegiatan KPK di kampus lain tersebut berkaitan dengan keterangan Karomani yang diketahui berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Resmen Khadafi hanya tertawa menanggapi kemungkinan tersebut.

Pun demikian, Resmen Khadafi berharap KPK juga bergegas melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga penitip mahasiswa baru kepada kliennya yang memiliki latar belakang pengusaha hingga politisi.

”Ya mudah-mudahan penyidik KPK juga segera memeriksa semua pemberi dan penitip yang sudah dituangkan di dalam BAP,” terangnya lagi.

Redaksi KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi atas materi produk jurnalistik ini apabila didapati keterangan resmi dari narasumber yang telah dimintai konfirmasi sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pedoman Media Siber.