Selama mengikuti Program Desa Antikorupsi yang digadang KPK ini, kedua desa tadi, lanjut Friesmount, harus pula melewati tiga tahap.
”Sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai Desa Antikorupsi, harus dilalui tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Kemudian, tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian. Selanjutnya, tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir yaitu peluncuran/launching Desa Antikorupsi,” terangnya.
Baca Juga : Pemerintah Mencabut Kebijakan Investasi Baru Miras
Adapun penobatan Desa Antikorupsi di tahun 2022 ini, jelas Friesmount, akan dilangsungkan pada akhir tahun 2022.
”Setelah selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu desa dari dua desa tersebut yang dijadikan desa percontohan Desa Antikorupsi,” beber Friesmount.






