KPK Pilih Dua Desa di Ende Untuk Program Desa Antikorupsi

Kirka.co
Tim Observasi pada Satgas I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK saat melakukan audiensi dengan Bupati Ende, Djafar H Achmad. Foto: Arsip KPK.

KIRKAKPK pilih dua desa di Kabupaten Ende, NTT untuk mengikuti Program Desa Antikorupsi. Dua desa tersebut adalah, Desa Nanganesa dan Desa Detusoko Barat.

Baca Juga : KPK: Perizinan Hotel Swiss-Belcourt Kupang Belum Tertib 

Ini dikemukakan Tim Observasi pada Satgas I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friestmount Wongso saat dihubungi KIRKA.CO pada 13 April 2022.

Menurut Friestmount, dua desa tersebut merupakan desa pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipilih KPK mengikuti Program Desa Antikorupsi.

”Ende menjadi kabupaten pertama di NTT yang mendapat kepercayaan untuk menjadi kandidat percontohan Desa Antikorupsi,” jelas Friesmount.

Dalam keterangan tertulis Friesmount, ia membeberkan lima indikator yang harus dipenuhi dua desa tadi supaya dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi.

“Ada lima indikator yang harus dipenuhi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” jelasnya.

Penulis: Ricardo Hutabarat