KIRKA – Koalisi Pembela Kebebasan (KPK) Pers Lampung gerudug Mapolresta Bandar Lampung, minta polisi bekerja profesional dalam penanganan kasus dugaan intimidasi dua wartawan oleh oknum Satpam BPN Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Oknum Satpam BPN Kota Bandar Lampung Diduga Intimidasi Wartawan
Jumat siang 28 Januari 2022, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari gabungan organisasi Pers dan LBH Pers Lampung, secara resmi menyerahkan langsung Legal Opinion atau pendapat hukum, ke petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Hal tersebut dilakukan, sebagai dorongan agar dapat dilakukannya penegakan hukum dalam kasus dugaan intimidasi yang telah dialami para insan pers di Provinsi Lampung.
“Hari ini kita memasukkan surat dorongan penegakan hukum dan Legal Opinion terhadap kasus kawan kita (dugaan intimidasi wartawan oleh oknum satpam BPN Kota Bandar Lampung), yang hari ini melalui kasus tersebut kebebasan pers dipertanyakan lagi di Lampung,” jelas Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra.






