Ia pun membeberkan terkait perkembangan kasus, dimana saat ini pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan itu, telah diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
“Sementara laporan sudah kami terima dua hari yang lalu, sudah beberapa orang yang kami periksa dan juga Pelapor, kami juga sudah cek TKP, Terlapor juga akan diperiksa, dalam menangani kasus ini kita sangat berpegang teguh pada Undang-undang Pers,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, awal mula kasus dugaan intimidasi tersebut bermula ketika dua Wartawan yakni Dedi Kapriyanto yang merupakan wartawan Media Lampung TV, serta Salda Andala yang merupakan wartawan media Lampung Post.
Baca Juga : LBH Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan di BPN Bandar Lampung
Hendak melakukan peliputan pada Senin 24 Januari 2022 di Kantor BPN Kota Bandar Lampung, terkait permasalahan tak kunjung diterbitkannya Sertifikat Tanah milik beberapa warga.
Baca Juga : Tarmizi Kecam Keras Intimidasi Satpam BPN Terhadap Wartawan
Ketika hendak merekam gambar, tiga oknum Satpam pun mendatangi wartawan tersebut, bertujuan untuk melarang pengambilan dokumentasi dari aksi puluhan warga yang datang, dengan pula melakukan tindakan usaha perampasan alat kerja keduanya.






