Ia juga menjelaskan pada kehadirannya kali ini, pihaknya meminta penegakan hukum dapat dilaksanakan pada kasus tersebut, dan terlebih secara luas kepada seluruh tindakan penghalangan yang dialami oleh insan pers di Provinsi Lampung.
“Kami Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas, pasti dan berkeadilan, baik untuk korban dan juga kawan kawan insan pers yang ada di Provinsi Lampung, ini adalah momentum bagi kita semua, apakah benar Undang-undang Pers ada dan berlaku di Lampung,” imbuh Bangkit.
Sementara usai menerima rombongan dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana berucap, bahwa pihaknya dipastikan akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan intimidasi tersebut.
“Yakinlah bahwa kami pasti akan bekerja secara profesional, dan kami pun selalu berpegang teguh pada prinsip kami yakni tegakkanlah keadilan walaupun langit runtuh,” tegas Devi.






