Atas yang diuraikan ini, sambung Ipi, KPK juga merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.
Baca Juga : KPK Segera Buktikan Dugaan Penyamaran Aset Akbar Tandaniria
Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah.
KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya.
Baca Juga : Dua Tersangka e-KTP Ditahan KPK
“KPK tentu berharap instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi,” jelasnya.






