KIRKA – KPK mengungkapkan bahwa MA mengabulkan hal-hal yang berkaitan dengan Uang Pengganti di dalam kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pengabulan tersebut tertuang dalam putusan PK yang sebelumnya diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
”Uang Pengganti di kasus suap ini, kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Sampai kemudian PK terakhir kemarin, juga masih dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 15 Oktober 2021 dalam siaran Youtube KPK.
Baca Juga : Putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara Diterima KPK






