Hukum  

KPK Beberkan Putusan PK Mantan Bupati Lampung Utara

KPK Beberkan Putusan PK Mantan Bupati Lampung Utara
Gedung KPK. Foto Istimewa.

Sebagai informasi, keterangan Ali Fikri ini melengkapi kabar tentang petikan putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara yang telah diterima KPK pada 7 Oktober 2021 kemarin.

Agung sebelumnya mengajukan PK dan salah satu materi yang dimuat dalam PK tersebut ialah menyoal besaran nominal nilai Uang Pengganti yang harus ia bayar.

Berdasarkan putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Agung dibebankan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 70 miliar sekian.

Baca Juga : Salinan Putusan PK Agung Belum Diterima Pengacara

Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, PN Tipikor Tanjungkarang belum juga menerima petikan putusan PK dari Agung Ilmu Mangkunegara. Belum lama ini juga, pihak pengacara dari Agung Ilmu Mangkunegara pun mengaku belum menerima putusan dari MA tersebut.

Link YouTube:

https://youtu.be/5ewQhQuNLXs