Sehingga Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara, oleh Majelis Hakim dengan lama dan besarannya masing-masing.
Baca Juga: Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto oleh karena itu selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 subsidair 3 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim pada putusan dalam berkas perkara Berry Yudianto.
Sementara itu terhadap dua Terdakwa lainnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Len Aini selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah), subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedang terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 subsidair 3 bulan kurungan.
Dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, dengan sisa yang harus dibayarkan sebanyak total Rp485.502.300 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) subsidair 2 tahun penjara.






