Hukum  

Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara

Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara
Suasana persidangan dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja Pegawai Kejari Bandarlampung, dengan agenda tuntutan dari Jaksa. Selasa 11 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Sementara terhadap dua lainnya, Jaksa meminta Majelis Hakim dapat memutuskan untuk menghukum penjara, diantaranya terhadap Terdakwa Len Aini, selama 7 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Ngaku Banyak Angsuran

Dengan turut menjatuhkan hukuman membayar Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen), subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Dan terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dengan kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Dan perkara ini, dijadwalkan bakal kembali digelar pada Selasa mendatang 25 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari ketiga Terdakwa.