Hukum  

Korupsi SPALD-T Batanghari Sidang 29 Desember 2022

Korupsi SPALD-T Batanghari Sidang 29 Desember 2022
Ilustrasi dugaan Korupsi. Foto: Ilustrasi

KIRKA – Perkara dugaan korupsi SPALD-T Batanghari sidang 29 Desember 2022 pekan depan, yang akan digelar secara perdana di PN Tipikor Jambi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Dituntut Penjara

Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, perkara tersebut tercatat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Yang resmi dilimpahkan berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Jambi pada Jumat 16 Desember 2022, atas nama Terdakwa Loupoldo Pilas Siregar.

Dengan sangkaan perbuatan korupsi pada proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, tahun anggaran 2019, yang dilakukan bersama dengan tiga orang lainnya yakni atas nama Iskandar Zulkarnaen, Buyung dan Imam.

Pada saat pelaksanan proyek tersebut, Terdakwa Laupoldo Pilas Siregar tengah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca Juga: ST Burhanuddin Terima Gelar Dari Lembaga Adat Melayu Jambi

Ia dinilai turut bertanggung jawab atas kontrak pekerjaan SPALD-T Kabupaten Batanghari, yang dilaksanakan oleh tiga orang selaku rekanan tersebut.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp1.549.993.209,74 (Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah Koma Tujuh Puluh Empat Sen).

Dan dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Larang Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Oknum Pengacara Jadi Pesakitan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.