KIRKA – Kasus dugaan korupsi pada pungutan retribusi sampah Pasar Gudang Lelang diserahkan perhitungan kerugiannya ke Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Enam DPO Kejari Bandar Lampung Masih Gentayangan
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, saat ini tengah berfokus dalam penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang seluruhnya masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara.
Dua diantaranya yakni dugaan korupsi pada proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, serta dugaan korupsi kredit fiktif kios pada Bank BNI Cabang Tanjungkarang, diserahkan ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Sedang pada penanganan kasus dugaan korupsi penarikan retribusi sampah Pasar Gudang Lelang, tahun anggaran 2011 hingga 2021 pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, diserahkan perhitungan kerugiannya kepada tim audit dari Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Permohonan dari dua instansi berbeda itu, dikatakan oleh Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, adalah demi satu tujuan, yaitu mempercepat proses penanganannya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Segera Ditetapkan Kejari Bandar Lampung
“Untuk retribusi Pasar Gudang Lelang, saat ini sudah diajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Kota Bandar Lampung. Kami mohonkan ke Inspektorat tujuannya agar mempercepat proses penerbitan kerugian negara,” ucapnya, Selasa 27 Desember 2022.
Kasus dugaan korupsi tersebut, diketahui resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan sejak Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Hingga saat ini penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Diantaranya surat tanda setor dari Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dari 2015 hingga 2020 serta tanda bukti pembayaran setoran retribusi, pengelolaan pasar Gudang lelang dari PT CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan dari 2012 hingga 2020.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Diusut Kejari
Meski tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, pihak Kejari Bandar Lampung belum membeberkan adanya calon Tersangka dan perkiraan kerugian negara hasil perhitungan internal pada kasus tersebut.






