Hukum  

Korupsi Proyek Lampu Jalan Natar Segera Sidang

Ilustrasi. Foto Istimewa

KIRKA.CO – TP dan LI, dua terdakwa korupsi proyek lampu jalan Natar, telah dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tanjungkarang, Kamis (08/04).

Rencananya akan dijadwalkan digelar persidangan perdananya pada Jumat mendatang (16/04/2021).

Dari data yang terlihat pada situs PN Tanjungkarang di dalam SIPP, dua tersangka korupsi proyek lampu jalan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk atas nama terdakwa TP diketahui Tiopan Salomon Panggabean, dan tercatat dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk atas nama terdakwa LI diketahui Lita Istiyanti.