Hukum  

Korupsi Proyek Lampu Jalan Natar Segera Sidang

Ilustrasi. Foto Istimewa

Tersangka Tiopan Salomon Panggabean akan didakwa dengan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lita Istiyanti, dirinya akan didakwa dengan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1), dakwaan Subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lita Istiyanti juga akan didakwa dengan dakwaan lebih Subsidair Pasal 2 ayat (1), dan lebih-lebih Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kedua calon terdakwa ini disangkakan telah bekerjasama dalam melakukan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di tahun Anggaran 2016 lalu, yang dipasang di sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Dinas Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek lampu jalan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp977.951.000 bersumber dari APBD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan.

Fakta di lapangan ditemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Dalam kasus dugan korupsi ini, Tiopan Salomon Panggabean diketahui merupakan seorang rekanan yang berstatus sebagai pemilik pekerjaan, sedangkan Lita Istiyanti merupakan seorang ASN yang berstatus selaku PPK pada pekerjaan tersebut.

Hasil temuan serta perhitungan dari BPKP Lampung, didapati selisih yang menjadi kerugian negara sebesar total Rp247.121.869,37 (Dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tiga puluh tujuh sen).