KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati telah terima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar.
Baca Juga: Kejati Lampung Lanjut Periksa 4 Saksi di Korupsi DPRD Tanggamus
I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan, bahwa hari ini pihaknya telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara.
Diantaranya berasal dari beberapa Anggota DPRD Tanggamus, serta beberapa Partai Politik, yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
” Hari ini kami telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari beberapa Anggota DPRD Tanggamus dan beberapa Partai Politik, sejumlah Rp3.043.725.000 (Tiga Miliar Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” jelas Made, Rabu sore 26 Juli 2023.
Baca Juga: Sprindik Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Sempat Belum Ditandatangani
Sementara diketahui, dalam pekan ini Kejati Lampung sendiri, secara maraton sejak Senin 23 Juli hingga hari ini telah memanggil sebanyak 17 orang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dimana para saksi tersebut dipanggil guna memberikan keterangannya di hadapan Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus itu.
Yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sejumlah total, Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa telah menerima aliran uang hasil tindal pidana korupsi tersebut, dapat secara sukarela mengembalikannya ke kas negara,” pungkas Made.






