Hukum  

Korupsi Dana Desa Karya Tunggal Segera Dilimpah ke Pengadilan

Korupsi Dana Desa Karya Tunggal Segera Dilimpah ke Pengadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja. Foto: Istimewa

KIRKA – Berkas perkara korupsi Dana Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2016 – 2019 tersebut, telah secara resmi dinyatakan lengkap.

Dan telah dilakukan pelimpahan pada tahap II, dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera diadili.

“Berkas perkara terkait dugaan korupsi Dana Desa Karya Tunggal, atas nama Tersangka Tubagus Dana Natadipraja sudah dilimpah tahap II. Dalam waktu dekat paling cepat minggu-minggu ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Volan kepada Kirka.co, Senin sore 3 Juli 2023.

Tubagus sendiri diketahui sempat berstatus DPO, namun ia berhasil diamankan dan ditahan pada Rabu 16 Mei 2023 lalu, di sekitar Jalan Pramuka, Kota Bandar Lampung.

Ia diduga melakukan korupsi dalam jabatannya selaku Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal

Dan mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp842.464.363,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Belas Sen).