KIRKA – Terbukti korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan Tahun Anggaran 2019, Sutiono dipenjara 2,5 tahun. Denda Rp100 juta, Subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Sidang Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan Segera Digelar
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D, menilai Mantan Kepala Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan tersebut terbukti bersalah.
Melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutiono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Efiyanto D dalam putusannya, Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan Rp470 Juta, Sarjono Dibui 3 Tahun
Hakim juga turut menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, yang diakibatkan dalam perkara ini.
Sebesar total Rp233.463.675 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Dengan subsidair hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Atas putusan kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Sutiono, sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.






