Hukum  

Korupsi APBKam Kasui Way Kanan Rp470 Juta, Sarjono Dibui 3 Tahun

Korupsi APBKam Kasui Way Kanan Rp470 Juta, Sarjono Dibui 3 Tahun
Suasana sidang putusan perkara korupsi APBKam Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, atas nama Terdakwa Sarjono. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi pada APBKam Kasui Way Kanan senilai Rp470 juta, Sarjono dibui selama 3 tahun.

Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D. Menilai Mantan Kepala Kampung tersebut telah terbukti bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi, terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, di Tahun Anggaran 2018 lalu.

Sehingga ia dihukum dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarjono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Efiyanto D dalam putusannya, Rabu 22 November 2023.