Selain itu, Sarjono juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang Didakwa Korupsi Setengah Miliar Lebih
Sebanyak Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen).
Dengan ketentuan, apabila dirinya tak sanggup membayar dalam kurun waktu selama 1 bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Dan jika harta benda miliknya yang disita tak juga mencukupi untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan diketahui berbeda dari apa yang dimintakan oleh Jaksa sebelumny. Dimana dalam tuntutannya, Sarjono dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. Dan menuntut uang pengganti sesuai dengan perkiraan kerugian negara, dengan subsidair hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Atas perbedaan bunyi putusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, baik Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.






