Hukum  

3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang Didakwa Korupsi Setengah Miliar Lebih

3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang Didakwa Korupsi Setengah Miliar Lebih
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – 3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang didakwa korupsi setengah miliar lebih. Terhadap APBKam Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan tiga eks Perangkat Kampung itu. Membacakan dakwaannya.

Diantaranya, atas nama Ismail yang diadili dalam berkas perkara bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, disidangkan selaku Kepala Kampung Gedung Meneng, Tulangbawang, pada 2021.

Kemudian atas nama Terdakwa Aswan Syariffudin selaku Sekretaris Kampung di 2021, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Serta atas nama Terdakwa Kemis selaku Bendahara Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang pada 2018, yang disidangkan dalam berkas perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

“Dimana akibat perbuatan ketiganya, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara, senilai Rp660.534.114,51 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Rupiah koma Lima Puluh Satu Sen),” begitu ucap JPU dalam dakwaannya, pada Rabu 22 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear

Atas perbuatan para Mantan Perangkat Kampung tersebut, Jaksa pun mendakwa ketiganya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.