KIRKA – Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Akan segera digelar perdana pada Rabu pekan depan, 27 September 2023.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Korupsi APBDes Pagar Dalam
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang akan mengadili seorang Terdakwa atas nama Lahmuzi.
Ia akan segera didakwa selaku Pj Kepala Pekon, dalam dugaan korupsi pada dana APBDes Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, di Tahun Anggaran 2019.
Dengan kerugian negara yang diakibatkan, diperkirakan mencapai senilai total Rp304.916.038 (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
“Terkait perkara itu, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu Pak Efiyanto D, dua Anggota Majelis yang ditunjuk Pak Hendro Wicaksono dan Pak Edi Purbanus,” jelas Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat.
Baca Juga: Edi Santoso Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta
Perkara ini sendiri, resmi dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, pada Selasa 19 September 2023 kemarin. Terdaftar dalam berkas perkara bernomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Lahmuzi bakal segera disidangkan dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






