KIRKA – Komisi Informasi minta parpol terbuka soal pendanaan politik yang digunakan dalam kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan eksekutif, baik pilpres maupun pilkada, pada penyelenggaraan pemilihan dan pemilu.
Baca Juga : Komisi Informasi Berharap Badan Publik Memudahkan Kerja Jurnalis
“Partai politik adalah Badan Publik bukan organisasi masyarakat atau organisasi private. Partai itu milik rakyat,” tegas Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Muhammad Fuad, pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Dia menjelaskan di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, yang menggunakan anggaran dari APBD, APBN, sumbangan masyarakat maupun sumbangan dari luar negeri terkait dengan Penyelenggara dan Penyelenggaraan negara.
Sehingga Fuad menilai parpol juga memiliki kewajiban untuk membuka pendanaan politik yang mereka terima dari sumbangan masyarakat, tidak hanya dari negara saja.
Audit keuangan parpol yang dilakukan oleh BPK RI hanya terbatas pada pendanaan politik yang diterima dari negara. Belum mencakup pada sumbangan masyarakat, individu, dan perusahaan swasta.
“Secara personal kelembagaan dengan Komisi I DPRD Lampung sudah kita sampaikan bahwa ada kewajiban dari partai politik untuk melaksanakan keterbukaan informasi,” ujar Fuad.
“Namun sampai saat ini kita belum ada (sampaikan) dengan partai politik,” tutup dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, juga menyampaikan hal senada.
“Partai politik itu organisasi publik bukan organisasi private atau organisasi masyarakat. Karena dari sisi pendanaan, partai politik didanai oleh APBN dan APBD,” kata dia.
Darmawan Purba mengajak masyarakat mengawasi dan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendanaan politik oleh negara.
Khususnya pada saat penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK) kepada penyelenggara pada setiap pemilihan dan pemilu.
“LDK itu selalu menjadi persoalan karena sifatnya hanya administratif, memenuhi syarat pendaftaran di KPU,” ujar dia.
Baca Juga : Hasil RDP Komisi III DPR dengan Komnas HAM
Pelaporan dana kampanye dengan jumlah yang minimalis berbanding terbalik dengan mahalnya biaya politik dalam pemilihan dan pemilu.
“Meskipun laporan penerimaan dan pengeluarannya melalui proses audit oleh kantor akuntan publik. Hanya saja, apakah semua dilaporkan?” Kata dia.






